Kamis, 07 Juli 2022

RELEVANSI KESEHATAN DAN KEAMANAAN KERJA KARYAWAN

 Kata Pengantar

Kinerja karyawan merupakan suatu tolak ukur bagaimana perusahaan mampu bertahan, berkembang dan sukses. Hal ini dikarenakan manusia sebagai sumber daya yang memiliki peranan penting dalam proses pelaksanaan aktivitas suatu perusahaan. Kemampuan suatu perusahaan dalam mengelola sumber daya manusia dengan baik akan berbeda hasilnya dengan perusahaan yang tidak mengelola sumber daya manusianya dengan baik. Menurut Mangkunegara dalam penelitian Syakilla (2019) bahwa keunggulan sebuah perusahaan akan terlihat dari kinerja karyawan, sebab kinerja adalah hasil kerja keras yang dapat dicapai oleh seorang karyawan dalam melaksankan tugasnya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan kepadanya. Kinerja karyawan dapat berlangsung dengan baik jika hal-hal yang mempengaruhi nya juga tepat.

Luce Neni (2005) mengatakan, pada dasarnya kekuatan yang ada dalam suatu perusahaan terletak pada orang-orang yang ada dalam perusahaan tersebut. Apabila tenaga kerja diperlakukan secara tepat dan sesuai dengan harkat dan martabatnya, perusahaan akan mencapai hasil yang sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh perusahaan. Dari uraian tersebut jelaslah bahwa faktor sumber daya manusia memegang peranan yang paling penting dan utama dalam proses produksi, karena alat produksi tidak akan berjalan tanpa dukungan dan keberadaan sumber daya manusia. 

Dahulu, kini dan nanti untuk bertahan dan menunjang kehidupan manusia butuh pekerjaan. Manusia bekerja tergantung kepada kondisi yang bersifat fisiologis dan psikologis, dan tidak semata-mata untuk mendapatkan uang. Gaji yang tinggi tidak selalu menjadi faktor utama untuk meningkatkan kerja, Mereka bekerja juga untuk memenuhi kebutuhan psikologis dan kebutuhan sosial, yaitu kebutuhan memperoleh perhatian pada segi kemanusiaanya (As’ad, 1995). 

Karyawan lebih banyak menghabiskan waktunya di tempat kerja, sementara lingkungan kerja mereka tidak selalu baik untuk kehidupan yang sehat. Stres, Ketegangan, Kondisi Mental dan Psikologis, Kondisi kerja yang buruk, Jam kerja yang panjang, Ventilasi yang buruk, Insanitasi, Malnutrisi dll. merusak kesehatan mereka. Efisiensi di tempat kerja hanya dimungkinkan jika seorang karyawan dalam keadaan sehat, sedangkan industri memaparkan pekerja pada bahaya tertentu yang memengaruhi kesehatan mereka. Gejala kesehatan yang buruk adalah tingginya angka ketidakhadiran dan tingginya tingkat turnover, ketidakpuasan kepada industri dan ketidakdisiplinan, kinerja yang buruk dan produktivitas yang rendah. 

Masalah yang sering muncul dalam perusahaan saat ini adalah kurangnya perhatian terhadap aspek manusiawi (Yukl, 1998). Pihak manajemen perusahaan seharusnya mampu mengakomodasi persoalan karyawan sejauh yang terkait dengan kepentingan perusahaan. Pertimbangannya adalah bahwa unsur keselamatan dan kesehatan karyawan memegang peranan penting dalam peningkatan mutu kerja karyawan. Semakin cukup kuantitas dan kualitas fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja, maka semakin tinggi pula mutu kerja karyawannya. Dengan demikian perusahaan akan semakin diuntungkan dalam upaya pencapaian tujuannya (Sjafri Mangkuprawira dan Aida V. Hubeis, 2007). 

Oleh sebab itu, program jaminan kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting diterapkan dalam perusahaan yaitu untuk meningkatkan kepuasan, sehingga kinerja menjadi lebih meningkat dan tercapainya hasil produksi yang diinginkan (As’ad, 1995). Dengan berbagai tuntutan tentang masalah kesehatan dan keselamatan kerja, perusahaan harus memenuhi tanggung jawab kepada karyawan. 

Dengan begitu, pemerintah memberikan jaminan kepada karyawan dengan menyusun Undang-undang Tentang Kecelakaan Tahun 1947 Nomor 33, yang dinyatakan berlaku pada tanggal 6 januari 1951, kemudian disusul dengan Peraturan Pemerintah Tentang Pernyataan berlakunya peraturan kecelakaan tahun 1947 (PP No. 2 Tahun 1948), yang merupakan bukti tentang disadarinya arti penting keselamatan kerja di dalam perusahaan (Heidjrachman Ranupandojo dan Suad Husnan, 2002). 

Selain itu, tujuan K3 tidak hanya untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar keselamatannya terjamin, tetapi juga untuk mengendalikan risiko terhadap peralatan, aset, dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Perlindungan K3 yang efektif dan efisien dapat mendorong produktivitas jika dilaksanakan dan diterapkan melalui sistem manajemen K3 sebagaimana amanat pasal 83 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Untuk itu, tema peringatan bulan K3 Nasional tahun ini pembangunan untuk mendorong semua pihak berpartisipasi aktif membudayakan K3 yang diharapkan menjadi bagian integral dalam nasional untuk meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan. 

Baca selengkapnya disini:

PDF 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MOTIVASI

Semua orang perlu motivasi dalam kehidupannya dari anak-anak, remaja, dewasa, bahkan lansia. Yang membedakan hanya tujuan, motivasi dapat di...